BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka

Setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan medis dari pihak BNNP DKI Jakarta, hasilnya diyakini Tora positif mengonsumsi zat benzo.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tora Sudiro (mengenakan baju tahanan warna orange dan penutup kepala warna hitam) saat dibawa ke ruang rilis Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017), tampak selalu menunduk. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka, atas kasus kepemilikan 30 butir psikotropika jenis Dumolid.

Penetapan tersangka itu diumumkan ketika Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rilis penangkapan Tora, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

"Untuk saat ini, pihak kami sudah menandatangani berkas tersangka TS. Untuk selanjutnya, kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Pulangkan Mieke Amalia, Tora Sudiro Tetap Diproses Hukum

Vivick mengatakan, penetapan bintang film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Bos Part 1 dan Part 2 itu menjadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan. Tora juga mengakui bahwa 30 butir dumolid itu miliknya.

"TS mengakui bahwa 30 butir atau 3 strip dumolid dimiliki oleh TS," ucapnya.

Setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan medis dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, hasilnya diyakini Tora positif mengonsumsi zat benzo.

Baca: Ditanya Kabar, Tora Sudiro: Alhamdulillah, Terima Kasih

"Tes urine TS dan MA positif. Kemudian, dari pemeriksaan medis, TS dan MA merupakan pengguna rendah. Karena TS mengaku baru menggunakan satu tahun dan terakhir dua hari lalu, serta MA sudah enam bulan menggunakan dan terakhir dua hari lalu," papar Kompol Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di Perumahan Bali View Jalan Kintamani Blok D2/8 RT 4/15, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir psikotropika jenis Dumolid di kediaman Tora dan Mieke. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved