Polisi Tetapkan Sugiarti Sebagai Tersangka Kasus Order Fiktif
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai peneror kasus order fiktif Go Food.
WARTA KOTA, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai peneror kasus order fiktif Go Food.
Bahkan dalam keterangnya ia mengakui melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditunjukan kepada Julianto Sudrajat, seorang Coustemer Service Bank Danamon cabang Matraman,
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sapta Maulana mengatakan bahwa awal kejadian Julianto mendapatkan orderan yang tidak diketahui dari mana asalnya namun tujuan orderan tersebut atas nama dirinya.
"Tiba-tiba Julianto mendapat makanan dan barang atas namanya sendiri yang dikirim ke kantornya di Matraman. Merasa tidak pernah memesan, ia kaget karena harus membayarnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sapta Maulana, Selasa (1/8/2017).
Baca: Sejumlah PKL Jatinegara Kaget Saat Petugas Gabungan Gelar Razia Trotoar
Sapta menjelaskan, dalam aksinya tersangka dibantu dua orang keponakanya, masing-masing R dan FH.
Kepada petugas, dia mengaku kesal karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
Baca: Dijadikan Kos-kosan, Rumah Empat Lantai Dibongkar Petugas
"Karena ditolak, kemudian ia melakukan order fiktif serta menghujat Julianto di media sosial baik itu Instagram, Twitter maupun Facebook. Isi statusnya antara lain mengaku-ngaku dihamili oleh Julianto dan pemerasan uang," katanya.
Sebelumnya Senin (31/7/2017) Sugiharti menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, selanjutnya dalam hasil pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.