Penghuni Apartemen Tamansari Sudirman Mendesak PPRS yang Sah
"Bagaimana mungkin kami tidak boleh mengetahui AD/ART PPRS tempat kami tinggal. Padahal itu hak kami,"
WARTA KOTA, JAKARTA- Penghuni apartemen Tamansari Sudirman Executive Residence (TSER) Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan mendesak pengembang apartemen, agar segera membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang sah.
Salah satu penghuni, Anthony mengaku warga kesulitan mengurus administrasi kependudukannya sebagai warga hunian vertikal tersebut.
Menurutnya, pembentukan PPRS pernah diinisiasi pihak Wika Realty sebagai pengembang apartemen pada tahun 2011. Pada saat itu ditunjuk Lehman Sirait sebagai ketuanya. "Namun di tengah jalan yang bersangkutan entah kemana. Dan sampai kini, kami sebagai penghuni tidak mengetahui keberadaannya," ujar Anthony, Minggu (30/7/2017).
Seiring perjalanan waktu, kata dia, tanpa sosialisasi pihak pengembangkembali menginisiasi terbentuknya PPRS pada tahun 2014 dengan menunjuk Donny Bernadi sebagai ketua. Dan berdasarkan masa jabatan telah berakhir pada Mei 2017.
"Sayangnya pihak developer masih memaksakan kepengurusan PPRS tersebut. Padahal sebagian dari pengurus periode itu juga mempertanyakan keabsahan kepengurusan PPRS di bawah kepemimpinan Donny,"tuturnya.
Hal tersebut membuat penghuni heran lantaran tanpa pemberitahuan. Padahal sesuai dengan ketentuan pembentukan PPRS harus melalui pertemuan dan kesepakatan 2/3 pemilik dari total unit yang ada di apartemen tersebut. Adapun jumlah penghuni apartemen TSER berjumlah 450 penghuni dan 21 ritel.
Dengan tidak dipenuhinya persyaratan tersebut, diungkapkan Anthony maka bisa dikatakan pembentukan PPRS di tahun 2014 bisa dikatakan tidak sah.
Anthony mengatakan, hingga kini para penghuni belum menerima Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRS yang merupakan hak penghuni.
"Bagaimana mungkin kami tidak boleh mengetahui AD/ART PPRS tempat kami tinggal. Padahal itu hak kami," tegasnya.
Lebih lanjut Anthony menambahkan bahwa ia bersama warga telah melakukan pertemuan dengan Dinas Perumahan dan Gedung DKI termasuk Camat Setiabudi dan Lurah Karet Kuningan untuk memediasi tuntutan warga ini. Pasalnya, kata dia, ketidakpastian kepengurusan PPRS ini merugikan penghuni.
Seperti mengurus legalitas kepemilikan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), administrasi kependudukan dan pertanggung jawaban hak penghuni. "Semua itu kan harus melalui PPRS. Jika tidak ada PPRS yang sah yang memiliki badan hukum, bagaimana hak-hak penghuni bisa terpenuhi," tandasnya.
Guna memfasilitasi aspirasi, Anthony mengungkapkan penghuni dapat menyampaikan melalui alamat email pprs.tamansudirman@gmail.com.
Ia pun bersama penghuni lainnya berharap Pemprov DKI dapat menindaklanjuti permintaan penghuni terkait PPRS tersebut.
"Penghuni menuntut developer segera menyelenggarakan rapat umum anggota pengurus baru. Dalam hal ini pak Purwanto Budi sebagai kepala pengelola apartemen tidak menundanya," tegasnya
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan pembenahan administrasi kependudukan di apartemen harus segera dilakukan. Sehingga pendataan penduduk ibukota tidak lagi amburadul.