VIDEO: Polisi Sebut Sopir Angkot U11 Tewas Terbakar Tak Punya SIM
"Sopir angkot U11 yang tewas terbakar di Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara itu terbukti tidak memiliki SIM," ungkap Sigit, pada Senin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Panji Baskhara Ramadhan
WARTA KOTA, PENJARINGAN -- AKP Sigit Purwanto yang selaku Kanit Lantaswil Jakarta Utara akui sopir angkutan umum U11 tujuan Muara Baru-Muara Karang, Andi Selamet atau Mamat (25) yang tewas terbakar diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sopir angkot U11 yang tewas terbakar di Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara itu terbukti tidak memiliki SIM," ungkap Sigit, pada Senin (24/7/2017).
Sigit memaparkan, sopir tersebut mempunyai penyakit bawaan yaitu epilepsi atau ayan. Sigit menerangkan, kecelakaan terjadi saat penyakit yang diderita warga Kembangan, Jakarta Barat ini mendadak kambuh ketika kemudikan mobil angkutan umumnya.
"Alhasil, kecelakaan terjadi. Kemudi mobil saat sopir kejang-kejanh terlepas. Sehingga saat itu laju mobil tidak karuan. Mobil angkutan umum ini, langsung menyerempet mobil pribadi milik pengguna jalan kemudian menabrak separator bus transjakarta hingga terbalik. Posisi si sopir sendiri masih kejang-kejang di kursi kemudi itu ya. Mobil itu ketika terbalik, langsung terbakar," papar Sigit.
Dikatakan Sigit, dari keterangan kakak korban, diketahui korban semalam suntuk tidak tidur, atau begadang.
Padahal, terang Sigit, sebelum berangkat korban sempat diimbau agar tidak narik angkotnya.
"keterangan dari Kakak Korban, Suherman (30) katanya korban ini memang memiliki penyakit bawaan sejak lahir. Selain itu, pagi tadi korban sudah diimbau untuk tidak membawa angkot, lantaran kondisi korban sendiri baru begadang semalam suntuk. Tapi korban ini tetap ngeyel," jelas Sigit. (*)