Meski Sudah Damai, Proses Hukum Kasus Perundungan Tetap Berjalan
Polisi tetap memproses hukum kasus perundungan yang menimpa SW, seorang siswi kelas VI, yang dipukuli teman-temannya di lantai 3A, Thamrin City.
WARTA KOTA, TANAH ABANG-Wakapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Eko Prasetyo mengatakan, meski keluarga telah berdamai, polisi tetap akan memproses hukum kasus perundungan yang menimpa SW, seorang siswi kelas VI, yang dipukuli teman-temannya pada Jumat (14/7) lalu di lantai 3A, Thamrin City.
"Proses perdamaian itu terjadi nanti pada saat peradilan. Saat ini proses penyidikan tetap kami lakukan secara prosedural dan profesional. Proses hukum tetap berjalan," kata Eko di Mapolsek Metro Tanah Abang, Selasa (18/7/2017).
Mesk begitu, proses peradilan yang diberlakukan pada 9 orang pelaku yang masih berada di bawah umur tersebut akan mempertimbangkan masa depan mereka.
"Karena semangat dari proses peradilan anak kita harus memperhitungkan masa depan anak yang masih panjang. Penyidikan tetap profesional, namun usaha-usaha di luar peradilan tetap kami upayakan, kami adopsi dalam proses penyidikan tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya pengambilan keputusan maupun diversi yang mengedepankan pemecahan masalah dengan melibatkan pelaku dan korban dalam sebuah diskusi, agar diperoleh keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri (restorative justice).
"Proses pengambilan keputusan dan proses diversi adalah metode-metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus pelakunya anak-anak. Dua-duanya termasuk dalam restorative justice. Dimana anak-anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," tutur Eko. (Rangga Baskoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-kapolsek-tanah-abang_20170718_171622.jpg)