Juru Bicara: Minggu Depan Mungkin Hizbut Tahrir Indonesia Sudah Bubar
Pemerintah melalui konferensi pers pada 8 Mei 2017, mengumumkan hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
WARTA KOTA, CIKINI - Pemerintah melalui konferensi pers pada 8 Mei 2017, mengumumkan hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Saat itu, UU 17/2013 tentang Ormas masih berlaku.
Pada 9 Mei 2017, pemerintah mengeluarkan radiogram yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, yang isinya mengawasi dan melarang seluruh kegiatan HTI di berbagai daerah. Namun, sampai saat ini HTI masih berstatus legal dan berbadan hukum.
Hal itu disampaikan Ismail Yusanto selaku Juru Bicara HTI, dalam acara bertajuk CEMAS PERPPU ORMAS di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Baca: Ini yang Tidak Bisa Dilupakan Fitri Carlina dari Julia Perez
Menurutnya, HTI tidak sepatutnya mendapat persekusi di berbagai daerah di Indonesia, karena masih legal.
"Masih dianggap legal, dan semestinya dianggap legal. Tidak boleh ada persekusi terhadap Hizbut Tahrir. Walaupun di beberapa daerah kita ini diperlakukan seperti seorang pesakitan. Seperti seolah-olah sudah dibubarkan, seperti seolah-olah sudah dilarang," tutur Ismail.
Ketika ditanya oleh pembawa acara soal kapan HTI bubar, Ismail memprediksi sekitar satu minggu ke depan organisasi yang telah 20 tahun berkegiatan itu akan bubar.
Baca: Tahun Ini Tanggul Pengaman Pantai Jakarta Cuma Dikerjakan Sepanjang 129 meter
"Kalau kita memperkirakan minggu depan mungkin Hizbut Tahrir sudah bubar," ucap Ismail
Untuk itu, HTI bersama Komunitas Makan menempuh jalur hukum lewat Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi bersama ormas lain, juga Komunitas Mahasiswa Hukum Muslim Indonesia ,Senin (17/7/2017) besok. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/juru-bicara-hizbut-tahrir-indonesia-ismail-yusanto-di-dpr_20170510_120426.jpg)