Jumlah Masyarakat yang Mengajukan SKCK Meningkat Dua Kali Lipat

"Sejak Lebaran rata-rata 100 orang per hari yang membuat SKCK," kata Suyatno di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Editor: Andy Pribadi
Rangga Baskoro
Sejumlah orang sedang mengisi formulir permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/7). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, SENEN -- Baru dua pekan bulan Juli 2017 bergulir, jumlah masyarakat yang mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meningkat kurang lebih dua kali lipat dari bukan sebelumnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menyatakan banyak masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK pasca Lebaran 2017.

"Sejak Lebaran rata-rata 100 orang per hari yang membuat SKCK," kata Suyatno di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Pada bulan Juni lalu, kepolisian mencatat sebanyak 495 orang mengajukan pembuatan surat yang diperlukan untuk melamar pekerjaan ini.

Bulan ini, baru dua minggu bergulir, jumlahnya sudah mencapai 802 orang.

Kenaikan, dikatakan Suyatno, disinyalir lantaran libur Lebaran 2017 bertepatan dengan tahun ajaran baru dimana banyak anak-anak SMA yang baru lulus dan hendak mencari pekerjaan.

"Waktu libur lebaran, mungkin mereka belum bisa mengurus kelengkapan karena ada yang pulang kampung atau liburan. Waktu luangnya baru sekarang ini," ucapnya.

Meski begitu, ia tidak bisa memastikan apabila orang-orang yang mengajukan pembuatan SKCK merupakan para pendatang baru yang berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Persyaratan pembuatan SKCK itu kan harus sesuai domisili. Pendatang baru saya rasa tidak punya KTP domisili Jakarta Pusat," tuturnya.

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 30.000.

Adapun persyaratan pembuatan SKCK adalah, pemohon wajib melampirkan 1 lembar foto copy KTP, KK dan Akte kelahiran disertai pas foto bewarna berukuran 4×6 dengan background warna merah sebanyak 5 lembar.

Kemudian pemohon harus mengisi formulir data diri dan daftar pertanyaan. Lalu pengambilan sidik jari.

Setelah itu perayaratan beserta formulir data diri dan sampel sidik jari diserahkan ke petugas setempat. Setelah dicek dan ditandatangani oleh pihak kepolisian, SKCK pun siap diambil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved