Minggu, 3 Mei 2026

Narkoba

Ammar Zoni Beli Narkoba Menyuruh Asisten Pribadinya

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan bahwa Ammar memiliki narkoba dengan cara menyuruh asisten pribadi (aspri)

Tayang:
Rangga Baskoro
Ammar Zoni saat ditampilkan pada rilis bersama Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto, Senin (10/7). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, SENEN -- Artis Ammar Zoni ditangkap Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Jumat (7/7) lalu.

Ia tertangkap tangan memiliki ganja seberat 39.1 gram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan bahwa Ammar memiliki narkoba dengan cara menyuruh asisten pribadi (aspri) bernama Rahmat Hidayat alias BT untuk membeli barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini masih buron.

"Kemudian juga dimankan asisten yang bersangkutan yaitu BT, yang juga membeli ini (ganja) dari seseorang yang masih dalam pengejaran," ujar Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Sama seperti Ammar, Rahmat juga ditahan di kediaman Ammar yang terletak di Jalan Perumahan Pesona Khayangan Blok CM no. 05B, RT 04/27, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.

Penangkapan mereka berawal dari penulusuran kepolisian yang lebih dulu menangkap teman Ammar bernama Mustaqim di hari yang sama.

Ammar dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved