Kamis, 16 April 2026

Kadin Pariwisata Sayangkan Renovasi Rumah Cantik Menteng

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto menyayangkan renovasi yang dilakukan di Rumah Cantik Menteng.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Catur Laswanto. 

WARTA KOTA, GAMBIR-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto menyayangkan renovasi yang dilakukan di Rumah Cantik Menteng yang tergolong sebagai Cagar Budaya kategori B.

"Justru itu yang kami sesalkan sementara ini prosesnya (pembangunannya) sudah cukup lama dan tak ada pemberitahuan," tutur Catur di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan lantaran kepemilikan rumah sudah banyak berpindah tangan sejak dibeli dari pemilik asli yang bernama Sari Shudiono.

Menurut informasi, Sari menjual rumah tersebut sejak tahun 2008 karena tidak kuat membayar PBB sebesar Rp 16 juta setahun.

Meski sudah mendapat keringanan, tetap saja Sari merasa berat membayarnya. Belum diketahui secara pasti siapa pemilik rumah yang ditaksir seharga Rp 27 miliar itu.

"Kami akan cek karena kepemilikannya sudah berpindah tangan ke banyak pihak. Kami harus cari data yang komprehensif mengenai kepemilikan dan apa kesalahannya," ucapnya.

Terkait pemberian izin IMB, kewenangan tersebut berada di tangan PTSP. Pihaknya hanya melakukan rekomendasi melalui Tim Sidang Pemugaran apabila sebuah rumah cagar budaya hendak dilakukan renovasi.

"Secara umum berkaitan dengan pemugaran makannya setiap yang termasuk benda atau rumah cagar budaya, harus masuk ke Tim Sidang Pemugaran dan Ahli Cagar Budaya. Kalau IMB kan PTSP, nanti kami koordinasikan. Karena semua cagar budaya pengajuannya ke PTSP. Karena disana ada apa saja yang boleh dan tidak boleh dibongkar," kata Catur. (Rangga Baskoro)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved