Arafah Rianti Minta Uang Mobil Dikembalikan
Komika dan artis peran Arafah Rianti (19) meminta kepada Kima Melati, penjual mobil bekas Honda Mobilio yang dibelinya itu, untuk mengembalikan uangny
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, KEBAYORAN LAMA -- Komika dan artis peran Arafah Rianti (19) meminta kepada Kima Melati, penjual mobil bekas Honda Mobilio yang dibelinya itu, untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp. 138 juta.
"Yah buat Kima, Arafah minta untuk uangnya Rp. 138 juta dikembalikan atau BPKB mobil diberikan kepada Arafah," tegas Arafah Rianti.
Hal itu ia katakan saat menggelar jumpa pers di Kantor HBL Law Firm, Belleza Office Tower Permata Hijau, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017) bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna.
Permintaan Arafah tersebut dikarenakan ia membantu kakaknya memiliki mobil, dimana ia mengeluarkan uang Rp. 100 juta hasil tabungannya selama ini.
"Memang kakak mau beli mobil. Dia bilang murah kan dan meyakinkan juga. Jadi dia mau beli, eh malah ketipu. Jadi Arafah juga yang pusing," ucapnya.
"Arafah keluarin uang deposito atau tabungan Rp. 100 juta dan kakak nambahin Rp. 38 juta karena dia mau beli mobil," sambungnya.
Maksud dari ketipunya Arafah dan Kakaknya karena ia sudah melunasi biaya pembelian mobil bekasnya, yang dibeli melalui online.
"BPKB belum dapet tapi sudah dilunasin. Nah enggak ragu karena Arafah juga lihat mobilnya dan masih bagus. Arafah gatau kalau BPKB nya masih di lising. Karena beli mobil bekas dan gamau pusing juga, Arafah kira mobilnya sudah lunas," ujar Arafah Rianti.
Melihat kejadian kliennya, sang kuasa hukum yakni Henry Indraguna mengatakan bahwa Kima diduga melakukan penggelapan uang.
Penggelapan dimaksud karena setelah ditelusuri, Kima Melati belum memberikan uang penjualan mobil kepada lising untuk menebus BPKB.
Bahkan, uang tersebut tinggal setengahnya karena digunakan Kima dan keluarga untuk usaha yang dijalaninya saat ini.
"Jika dikaitkan dengan hukuman, Kima dijerat pasal 372 dan 378 yakni penggelapan dan penipuaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," kata Henry Indraguna. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170706arafah-rianti-minta-uang-mobil-dikembalikan_20170706_142108.jpg)