Sidang Lanjutan Saiful Jamil, Mantan Kekasih Jadi Saksi Meringankan
Saiful Jamil kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
WARTA KOTA, KEBAYORAN LAMA -- Saiful Jamil kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap.
Kali ini sidang mengagendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang meringankan Saiful Jamil.
Kelima orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Saipul Jamil di antaranya, Soleh (kakak), Hafiah (kakak ipar), Atik Sudiyanti (mantan mertua), Roswita (manajemen) dan Citra Yunita Sari (mantan kekasih Saiful Jamil saat masih duduk di bangku sekolah).
Dalam kesempatan itu Saiful yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, duduk di dekat kuasa hukumnya.
Sesekali ia memperhatikan dengan seksama keterangan para saksi dan terkadang dirinya juga melempar senyuman ke arah awak media.
Kuasa hukum Saiful Jamil, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan bahwa sejauh ini kliennya diketahui tidak terlibat penyuapan seperti yang dituduhkan.
Hal ini berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Sampai hari ini, sudah sekian belas saksi, tapi tidak ada satu pun yang menyatakan kalau Saiful Jamil melakukan penyuapan. Jadi kalau nanti ada saksi yang mengatakan kalau Saipul Jamil terlibat suap, kami akan tuntut secara pidana," katanya, Selasa (5/7).
Untuk itu pihaknya pun menginginkan agar mantan suami Dewi Perssik tersebut dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Pasalnya Saiful Jamil tidak terbukti melakukan tindak penyuapan seperti yang selama ini dituduhkan.
"Kami seyakin-yakinnya kalau Saiful Jamil tak terlibat penyuapan. Dan kami mohon ke KPK untuk membuat terobosan hukum Saiful Jamil dituntut bebas karena secara hukum jaksa mengajukan tuntutan bebas," ucapnya.
Kasus dugaan suap Saiful Jamil berawal pada bulan Juni 2016 lalu dimana KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rohadi dan Berthanatalia.
Keduanya ditangkap setelah terjadi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta.
Mereka juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)