Minggu, 3 Mei 2026

Kaesang Dilaporkan ke Polisi

Polisi Pastikan Bakal Panggil Kaesang

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor atas nama Tapanuli Muhammad Hidayat.

Tayang:
YouTube
Kaesang Pangarep 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Polisi pastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui video pendek yang beredar secara viral.

"Ya, namanya Kaesang," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor atas nama Tapanuli Muhammad Hidayat. Ia melaporkan Kaesang karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Baca: Pelapor Kaesang: Dia Seakan Melakukan Framing Terhadap Islam

Berdasarkan laporan itu, kata Argo, penyidik akan memintai keterangan Kaesang. Polisi tetap akan memproses laporan tersebut, meski Kaesang merupakan putra bungsu orang nomor satu di Indonesia,

"Pasti (dipanggil)," ucapnya.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bachtiar membenarkan adanya laporan itu. Polisi masih mendalami laporan tersebut melalui tim siber, dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Masih dalam proses penyelidikan. Kita akan berkoordinasi dengan tim siber dan Kemenkominfo. Masih banyak yang akan dilakukan," ujar Hero. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved