Hari Pertama Kerja, Sudinhub Jaksel Tindak 66 Kendaraan

"Razia parkir liar ini digelar terpadu dengan melibatkan 30 personel dari Sudinhub Jaksel, TNI dan Polri," ungkapnya.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Murtopo
Warta Kota/Feryanto Hadi
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melalukan razia di sejumlah lokasi pada hari pertama kerja, Senin (3/7/2017). 

WARTA KOTA, PANCORAN -- Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melalukan razia di sejumlah lokasi pada hari pertama kerja, Senin (3/7/2017).

Hasilnya, sebanyak 66 kendaraan dilakukan penindakan, mulai dari penilangan hingga stop operasi.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, operasi dilakukan untuk melihat kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan juga menindak kendaraan yang menyalahi aturan seperti pelanggaran parkir liar.

"Hari ini kami melakukan tugas penderekan, penindakan dan operasi parkir liar di sejumlah lokasi rawan pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Christianto

Christianto menjelaskan, pihaknya tidak sendirian ketika melakukan penindakan.

Sudinhub Jaksel bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, demi terciptanya kelancaran ketika beraksi di lapangan.

"Razia parkir liar ini digelar terpadu dengan melibatkan 30 personel dari Sudinhub Jaksel, TNI dan Polri," ungkapnya.

Christianto menambahkan, ada beberapa titik yang menjadi fokus penertiban dalam razia.

Misalnya Jalan Tebet Timur Dalam, Taman Honda, Mt Haryono, Kota Kasablanka, dan Jalan RM Harsono Pasar Minggu.

Kasie Pengendalian dan Operasi Sudinhub Jaksel, Edi Sufaat menambahkan, dari hasil penertiban yang dilakukan, para petugas sukses menderek sembilan kendaraan roda empat, mem-BAP Tilang tujuh taksi.

Selain itu, petugas juga memberikan hukuman push up kepada dua supir taksi dan men-stop dua metromini S 640 Tanah abang - Pasar minggu karena memotong trayek.

Petugas juga melakukan stop operasi terhadap empat kendaraan karena melakukan pelanggaran berat berupa ketidaklayakan jalan yakni dua Metromini, satu unit taksi dan satu angkutan elf.

"Penertiban kita lakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang terparkir liar," ujarnya.(*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved