Lebaran 2017
Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Cuti Bersama Lebaran
Karena itu, masyarakat bisa menikmati ruas jalan tersebut tanpa khawatir dengan penerapan sistem ganjil genap.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, SEMANGGI - Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penerapan sistem ganjil genap di Jalan Sudirman hingga Jalan Gatot Subroto, tidak diberlakukan selama masa libur cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama Lebaran dari tanggal 23 hingga 30 Juni.
"Cuti bersama telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 18 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, selama lima hari kerja, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem Gage (ganjil-genap) tidak diberlakukan," kata Budiyanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).
Baca: Sejajar Mabes Polri, Jalan Layang Koridor 13 Transjakarta Dipasangi Dinding Baja Anti Peluru
Sementara, lanjutnya, cuti bersama merupakan hari libur nasional. Karena itu, masyarakat bisa menikmati ruas jalan tersebut tanpa khawatir dengan penerapan sistem ganjil genap.
"Sistem ganjil genap secara efektif sudah berjalan kurang lebih 10 bulan. Tepatnya tanggal 30 Agustus 2016 sampai sekarang. Sistem Gage diberlakukan pada lokasi Jalan Sudirman Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, dari mulai hari Senin sampai dengan Jumat," tuturnya.
Ganjil genap diterapkan pada pukul 07.00 sampai 10.00, dan pukul 16.00 sampai 20.00. Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan. (*)