Hakim Tak Bisa Pastikan Aliran Dana ke Amien Rais dari Proyek Alkes, Jaksa KPK Bakal Memperdalam

Ali Fikri mengklaim pihaknya tidak berdasarkan asumsi ketika membeberkan aliran-aliran uang itu di persidangan.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais (tengah) memberikan keterangan pers terkait namanya yang disebut menerima aliran dana, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di kediamannya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Amien Rais mengaku menerima Rp 600 juta dari bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, bukan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap mengusut aliran uang Rp 600 juta ke rekening bekas Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang itu. Hakim berpendapat uang tersebut tidak bisa dipastikan berasal dari kasus korupsi yang membelit Siti Fadilah.

"Fakta-faktanya itu ada, tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari Alkes dan tidak relevan dengan SFS. Artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini," kata Jaksa Ali Fikri usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Baca: Amien Rais Tantang Luhut Panjaitan Adu Data Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Ali Fikri mengklaim pihaknya tidak berdasarkan asumsi ketika membeberkan aliran-aliran uang itu di persidangan. Kata dia, walau majelis hakim memutuskan tidak relevan, tapi harus ada relevansinya dengan perkara lain.

"Kami perdalam dulu. Tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini, tapi minimal ini entry point yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat faktanya ada," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais. Hal itu disampaikan mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan sidang putusan terhadap Sifi Fadilah Supari.

Baca: Kata Jusuf Kalla, Pendidikan Indonesia Semakin Maju

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut, tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan, uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua sebagai penyedia alat kesehatan. Uang tersebut ditransfer ke rekening ke Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Atas perintah Nuki syahrun selaku ketua yayasan, Yurida Adlainikemudian mengalirkan uang tersebut ke rekening Amien Rais secara bertahap.

Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007, masing-masing Rp 100 juta. Soetrisno Bachir juga disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. (*)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved