Berita Heboh

Anak Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 M, tapi Vonis Hakim Sangat Mengejutkan

Majelis Hakim memutuskan gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih sebesar Rp 1,8 miliar.

Editor: Suprapto
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Amih yang menghadiri persidangan langsung disalami Eef Rusdiana anaknya begitu hakim memutuskan menolak semua gugatan terhadap Amih dalam sidang putusan Rabu (14/6/2017). 

WARTAKOTA, PALMERAH-- Majelis Hakim menyampaikan putusan terkait gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih.

Amih digugat anak dan menantunya sebesar Rp 1,8 miliar.  Sidang putusan  digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).

Majelis hakim bukannya mengabulkan gugatan sang anak,  tetapi, justru membuat putusan  yang bisa jadi bahan pelajaran kepada khalayak.

Nasib sang anak pun menjadi seperti orang salah dan akan memberikan respon atas vonis hakim tersebut.

"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan Rabu (14/6/2017).

Yani dan Handoyo pun diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600,000 lebih.

Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih.

Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.

Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.

"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan.

(Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)

Berita ini suah dimuat di Kompas.com dengan judul: Kasus Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Amih Maafkan Yani dan Handoyo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved