Sabtu, 11 April 2026

MUI: Masyarakat Indonesia Banyak yang Lebih Takut dengan Sanksi Keagamaan

Oleh karena itu, ia menyebut penyampaian fatwa di tengah Bulan Ramadan 1438 Hijriah adalah momentum tepat.

Warta Kota
Asrorun Niam Sholeh. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am mengatakan, keluarnya Fatwa No 24 Tahun 2017 mengenai pedoman bermuamalah di media sosial, merupakan bentuk tanggung jawab ulama dalam menjaga situasi kondusif di dunia maya.

Asrorun juga menyatakan bahwa fatwa itu bisa dijadikan alat bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, untuk menyelesaikan masalah beredarnya ujaran kebencian yang berseliweran di dunia maya.

"Tipe masyarakat Indonesia ini kadang ada yang takut dengan ancaman hukum pidana, tapi banyak yang lebih takut lagi dengan sanksi keagamaan. Jadi saya pikir fatwa ini akan cukup efektif untuk mengurangi beredarnya konten negatif di dunia maya," tuturnya saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Baca: MUI: Terorisme Haram Hukumnya

Oleh karena itu, ia menyebut penyampaian fatwa di tengah Bulan Ramadan 1438 Hijriah adalah momentum tepat.

"Daripada bilang penjara-penjara, lebih baik kita katakan bila menyebar kebencian di media sosial sama buruknya dengan membuat keributan di tempat umum, sehingga mengurangi amalan pahala. Karena masyarakat Indonesia tingkat religiositasnya masih tinggi," paparnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved