Sabtu, 25 April 2026

KPK Tangkap Enam Orang di Jawa Timur, Diduga Terkait Pemberian 'THR'

Enam orang diamankan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Senin (5/6/2017).

Penulis: |

WARTA KOTA, KUNINGAN - Enam orang diamankan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Senin (5/6/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para pihak yang diamankan tersebut terdiri dari unsur DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Ada enam orang yang dibawa ke Jakarta. Ada unsur penyelanggara negara dari DPRD dan dinas," terang Febri, Selasa (6/6/2017).

Baca: Anggota Kopassus Lumpuhkan 8 Preman Ternyata Senang Lakukan Ini, Netizen Jadi Kagum

Febri menambahkan, para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan status dan kasus yang menjerat mereka.

Informasi yang dihimpun, OTT dilakukan terkait dugaan suap yang diduga dilakukan oleh pejabat SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemberian suap ini disinyalir terkait proyek yang ada di masing-masing SKPD untuk pemberian 'tunjangan hari raya'. OTT dilanjutkan juga dengan menyegel ruangan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki.

Baca: Kapolri Minta Para Ulama Beri Ceramah Menyejukkan Selama Ramadan

Komisi B bermitra kerja dengan sejumlah SKPD Pemprov Jawa Timur, di antaranya Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, serta Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Febri mengatakan, akan ada konferensi pers untuk membeberkan siapa saja yang diamankan dan terkait apa OTT di bulan Ramadan ini.

"Nanti kita sampaikan lebih lanjut apa yang dilakukan," ucap Febri. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved