Beli Revolver Rp 3,5 Juta, Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan seorang pria pemilik revolver ilegal. Revolver itu dibeli di Tangerang seharga Rp 3,5 juta.
WARTA KOTA,SENEN-Team Alpha Pus (TAP) Polrestro Jakarta Pusat berhasil mengamankan FR (33) warga kemayoran yang didapati karena memiliki senjata api jenis Revolver.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan dalam penangkapan FR ini ada yang informasi dari warga yang menyatakan bahwa ada seseorang warga yang memiliki senjata api.
Dalam menindak lanjutin hasil laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penelusuran, dan berhasil mengamankan Pelaku.
Penangkapan FR dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 3 mei 2017 jam 03.00 wib di jalan kemayoran, pelaku dibekuk tanpa ada perlawanan.
"Kami berhasil mengamankan FR setelah ada laporan dari warga bahwa pelaku memiliki senjata api," kata Andry dalam keterangannya, Minggu (4/6/2017).
Menurut Keterangan yang didapat bahwa FR mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang dia beli di kawasan tanggerang dengan harga Rp. 3.500.000.
"Dari hasil interogasi, tersangka memiliki senpi dengan cara membeli dari Ipin seharga 3.5 juta di tanggerang," katanya.
Selain itu dari senjata yang dimiliki oleh FR pernah digunakan untuk mencuri sebuah motor di daerah galur, jakarta pusat dan juga sekitar mangga besar raya.
"Saat ini TSK sudah kami amankan di Polres Jakpus guna dilakukan pengusutan," katanya.
Dalam hasil pemeriksaan polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat amunisi kaliber 38, dan satu buah kunci leter T berikut empat anak mata kunci leter T tersebut.
Akibat kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (Joko Supriyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150814-pistol_20150814_232320.jpg)