Kasus Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya: Mau Ngapain Ngepung Bandara? Malu Dilihat Dunia Internasional
Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi jelang kepulangan tersangka kasus dugaan percakapan pornografi, Rizieq Shihab.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi jelang kepulangan tersangka kasus dugaan percakapan pornografi, Rizieq Shihab.
"Barusan kita selesai melaksanakan rapat koordinasi untuk itu. Nanti kita jelaskan karena masih ada rapat lanjutan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Iriawan mengimbau, tak perlu ada anggota Front Pembela Islam yang hendak menyambut Rizieq di bandara, setibanya di Jakarta. Apalagi, hingga membuat aktivitas di bandara lumpuh
"Soal itu, kita antisipasi. Mau ngepung bandara mau ngapain? Malu dilihat dunia internasional bandara kita dikepung orang. Untuk apa?" kata Iriawan.
Iriawan mengingatkan agar Rizieq mengikuti proses hukum yang ada.
"Tinggal pertanggungjawaban aja selesai sudah, enggak usah kepung-kepungan. Suka tidak suka, mau tidak mau, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan, nanti akan diuji di persidangan," tuturnya.
Tersebar di sosial media mengenai rencana aksi penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkan adanya selebaran tersebut.
"Benar, dari simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab). Kalau dari kelaskaran ada logo Laskar FPI," ucap Sugito saat dikonfirmasi.
Berikut ini isi selebaran tersebut:
Ayo... sambut kedatangan imam besar umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng - Jakarta. Tutup semua jalan menuju semua terminal. Jangan beri kesempatan kepada siapapun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya. Akan diumumkan secara nasional.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|