Kasus Rizieq Shihab

Kasus Rizieq Shihab, Politikus PDIP: Ini Proses Hukum Biasa, Jadi Harusnya Direspons Biasa Saja

Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai polisi tidak gegabah menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pornografi.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Eva Kusuma Sundari 

WARTA KOTA, PALMERAH - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai polisi tidak gegabah menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pornografi.

Menurut Eva, Rizieq dapat hadir ke pengadilan untuk membantah seluruh tuduhan tersebut.

"Kan pengadilan terbuka. Jadi jika memang dia tidak melakukan, ya tinggal membuktikan saja. Ini proses hukum biasa, jadi harusnya direspons biasa saja," kata Eva melalui pesan singkat, Rabu (31/5/2017).

Eva mengatakan, warga negara berkewajiban patuh terhadap hukum. Apalagi, kata Anggota Komisi XI DPR itu, kasus tersebut bisa terjadi pada siapa pun bila polisi memiliki bukti yang sama.

"Dia mau jadi overstayer dan kena denda? Pilihan praktisnya pulang daripada hilang paspor karena overstayer," tutur Eva.

Sebelumnya, Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved