Minggu, 26 April 2026

Tawuran

Bawa Pedang, Seorang Remaja di Cipayung Depok Diamankan Polisi

Polisi membubarkan belasan remaja di Kampung Rawageni RT 02, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Depok yang diduga akan tawuran pada Selasa (30/5)

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, DEPOK - Polsek Pancoran Mas Depok membubarkan belasan remaja di Kampung Rawageni RT 02, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Depok yang diduga akan tawuran pada Selasa (30/5/2017) dini hari.

Selain itu, polisi juga membubarkan sekitar 30 remaja yang diduga hendak tawuran saat berkumpul di kawasan Situ Pancoran Mas, di Jalan Rembulan, RW 7, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Namun di Cipayung, Depok, jajaran Polsek Pancoran Mas menahan seorang remaja yakni IB (14) karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis pedang.

IB akan diproses hukum dengan dikenai UU Darurat karena tindakannya membawa senjata tajam dinilai membahayakan orang lain.

Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Mas Komisaris Nadapdap menuturkan pembubaran sekelompok remaja di dua lokasi di wilayahnya, Selasa dinihari dilakukan, Bhabinkamtibmas Polsek Pancoran Mas dan Pokdar Kamtibmas.

"Kami bersama warga akan rutin lakukan patroli wilayah selama Ramadan untuk menjaga situasi tetap kondusif," kata Nadapdap, Selasa (30/5/207).

Menurut Nadapdap untuk IB seorang remaja yang ditahan pihaknya, dilakukan karena di dalam tas yang dibawa IB didapati senjata tajam berupa pedang sepanjang 50 cm.

"Tindakannya sangat membahayakan orang lain karena sajam akan digunakan untuk tawuran. Karenanya yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Nadapdap.

Sebelumnya sekitar 30 remaja yang berkumpul di sekitar kawasan Situ Pancoran Mas di Jalan Rembulan, RW 07, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,  dibubarkan polisi bersama warga yang tengah berpatroli kewilayahan selama Ramadan, Selasa (30/5/2017) dinihari.

Mereka diberi peringatan untuk tidak berkumpul dan nongkrong di wilayah tersebut karena berpotensi memicu keributan.

Diduga mereka hendak tawuran karena didapati sejumlah senjata tajam tak jauh dari lokasi tempat nongkrong.

Meski tidak diamankan polisi dan hanya diberi peringatan, sekitar 30 remaja itu diminta pulang ke rumah masing-masing.

Sebagian besar dari mereka diketahui bukanlah warga sekitar.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, pembubaran sekelompok pemuda yang nongkrong di Pancoran Mas ini dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Pancoran Mas dan Pokdar Kamtibmas yang melakukan patroli kewilayahan.

"Mereka diduga hendak tawuran sehingga dibubarkan. Tidak ada yang diamankan," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, selain diberi peringatan keras, sekitar 30 remaja tanggung itu diminta tidak kembali nongkrong dan berkumpul di wilayah sekitar Situ Pancoran Mas, karena dapat memicu keributan atau tawuran serta meresahkan warga sekitar.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved