Jusuf Kalla Awalnya Tak Ingin Memperpanjang Kasus Pencemaran Nama Baiknya
M Ihsan juga mengatakan pada awalnya pihaknya sempat pesimistis laporan tersebut akan diteruskan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR - M Ihsan, perwakilan Advokat Peduli Kebangsaan mengatakan, awalnya Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta keluarga enggan memperpanjang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Silvester Matutina.
"Pak JK dan keluarga tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya, dan dosa buat orang yang membuatnya," kata Ihsan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
M Ihsan juga mengatakan pada awalnya pihaknya sempat pesimistis laporan tersebut akan diteruskan. Sebab, mulanya keluarga JK menolak kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya JK dan keluarganya menyetujuinya, lantaran tidak ingin menimbulkan preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia
"Jika seandainya pihak keluarga, masyarakat ada orang yang tidak suka dengan hal ini dan menempuh jalur hukum, maka dia mempersilakan, itu pesannya Pak JK," ucap Ihsan.
Dalam laporan tadi, Ihsan dan tim advokat lainnya membawa bukti rekaman saat Silvester berorasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei lalu. Laporannya diterima pihak Bareskrim dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim, tertanggal 29 Mei 2017.
"Mudah-mudahan tidak lama prosesnya akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," imbuh Ihsan. (*)