Selasa, 14 April 2026

Auditor BPK Ditangkap KPK Terkait Pemberian Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Pemberian WTP tersebut diduga kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi .

WARTA KOTA, PALMERAH - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap auditor utama di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dipastikan terkait hasil audit keuangan terhadap sebuah kementerian.

Hasil audit BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada kementerian tersebut.

"Iya sekitar itu," ujar Wakil Ketua La Ode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Pemberian WTP tersebut diduga kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi . Sebab, KPK juga menyegel salah satu ruangan pegawai kementerian tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Kabinet Eko Putro Sandjojo membenarkan salah satu ruangannya turut disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: KPK Tangkap Tujuh Orang di BPK dan Sita Sejumlah Uang, Dua di Antaranya Auditor Utama

"Saya dapat informasi salah satu ruang pegawai saya disegel KPK," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Untuk memastikannya, Eko Putro Sandjojo mengirim biro hukum ke KPK terkait penyegelan tersebut.

"Saya kirim biro hukum saya ke KPK untuk mendapatkan informasi," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memberikan informasi secara rinci mengenai penangkapan tersebut.

"Namun tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," jelas Febri. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved