Soal Pergub Tilang Penunggak Pajak Mobil, DPRD : Gak Usah Aneh-Aneh

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta diam-diam tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang penindakan tilang terhadap penunggak pajak

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Suprapto
Warta Kota/Adhy Kelana
Polantas Polda Metro Jaya tengah melakukan razia kelengkapan surat kendaraan bermotor di kawasan Tanjung Barat, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/4). 

WARTAKOTA, PALMERAH-- Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta diam-diam tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang penindakan tilang terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi dari staf Badan Pajak, pembahasan pergub sengaja tertutup agar masyarakat tak resah.

"Setahu saya memang sedang dibahas sekarang rancangan Pergubnya. Tapi sengaja tak dibesar-besarkan dulu supaya tak gaduh," kata salah seorang staf di dinas pajak saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (24/5/2017).

Hal itu dilakukan lantaran berdasarkan hasil rekapitulasi data badan pajak, total sebanyak 3,8 juta kendaraan bermotor bernopol DKI menunggak pajak.

Sepeda motor penunggak pajak sebanyak 3,2 juta unit sedangkan mobil 600.000 unit.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, juga mengakui rencana tersebut.

Rencananya Satpol PP DKI Jakarta akan dilibatkan dalam razia dengan payung hukum Pergub yang tengah digodok itu.

"Tadinya rencananya akhir Mei 2017 ini mulai dilaksanakan razianya. Tapi diundur," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menanggapi rencana badan pajak dengan miring.

"Nggak usah aneh-aneh lah. Penilangan itu wewenangnya kepolisian," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (24/5/2017).

Menurut Taufik, sebaiknya badan pajak menghentikan penggodokan pergub yang tak masuk akal itu.

"Kalau polisi razia dan ketahuan mobil atau motor ternyata menunggak pajak memangnya dilepas? Kan tidak, tetap ditilang juga oleh polisi," ucap Taufik.

Sementara Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Edi tak membalas pesan singkat maupun menjawab telepon Wartakotalive.com

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved