Pemprov DKI-Polisi Bakal Razia Khusus Kendaraan Belum Bayar Pajak, Jumlahnya 3,8 Juta Unit

Cukup banyak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, atau jumlahnya mencapai 3,8 juta unit.

Editor: Suprapto
Warta Kota/Adhy Kelana
Polantas Polda Metro Jaya tengah melakukan razia kelengkapan surat kendaraan bermotor di kawasan Tanjung Barat, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/4). 

WARTAKOTA, PALMERAH-- Pemprov DKI (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) bekerja sama dengan pihak kepolisian, Satpol PP, Badan Pajak dan Dinas Perhubungan, akan mengadakan razia bersama kendaraan yang belum daftar ulang (BDU).

Pelaksanaan awal dimulai pada awal atau akhir Mei 2017 ini.

Sebab, berdasarkan hasil rekapitulasi data Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, cukup banyak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, atau jumlahnya mencapai 3,8 juta unit.

Sepeda motor mendominasi dengan 3,2 juta dan roda empat 600.000 unit kendaraan.

Namun, menurut AKBP Budiyanto, Kasubdi Bid Gakkum Dirlanas Polda Metro Jaya, rencana razia itu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Orang pajak sudah menghubungi saya dan katanya diundur dulu razianya," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Selasa (23/5/2017).

Alasan diundur, lanjut Budiyanto ada yang belum siap, terutama mengenai data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.

"Diundurnya sampai kapan belum jelas, kami tinggal menunggu arahan dari orang pajak DKI Jakarta saja," ucap Budiyanto. (Aditya Maulana)

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved