Rabu, 8 April 2026

Silang Pendapat, Pihak Pengacara Kaget Keluarga Cabut Proses Banding Aho

Alasan terkait dicabutnya pengajuan banding juga akan disampaikan pihak keluarga esok hari pada jam 12.00.

Rangga Baskoro
I Wayan Sumendra (Jas Hitam, kiri) dan Teguh Samudra (Jas Abu-Abu) saat mengajukan proses banding ke PN Jakut, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). 

WARTA KOTA, GAMBIR - I Wayan Sudirta selaku anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan proses banding yang pada awalnya diajukan pihaknya berbeda pendapat dengan pihak kelurga Ahok.

Wayan yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama penasihat hukum yang lain yakni Fifi Letty Indra, Teguh Samudra, Rolas B Sitinjak, dan Josefina Agatha Syukur mengakui ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak.

Baca: Keluarga Ahok Akhirnya Putuskan Cabut Permohonan Banding

"(Tadi) menyerahkan banding, tapi mungkin ada keputusan keluarga, bagaimana," tutur Wayan di PN Jakut, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Meski begitu, Wayan menyerahkan semua keputusan kepada pihak keluarga. Alasan terkait dicabutnya pengajuan banding juga akan disampaikan pihak keluarga esok hari pada jam 12.00.

Baca: Datangi PN Jakut, Isteri Ahok Tampil Dengan Potongan Rambut Baru

Saat ditanyakan apakah ada tekanan dari sejumlah pihak yang menyebabkan dicabutnya pengajuan banding, Wayan juga tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mendengar, besok saja (alasannya)," ungkapnya. (Rangga Baskoro)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved