Jumat, 29 Mei 2026

Pemkab Bekasi Utang Biaya Pemeliharaan Underpass Tambun

Secara lisan, memang sudah milik kabupaten, tapi secara hukum kan belum karena berita acara serah terimanya belum.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Underpass di sekitar Stasiun Tambun yang sudah selesai dan bisa dimanfaatkan publik. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa mengutang ke pihak ketiga untuk biaya pemeliharaan underpass Tambun selama empat bulan.

Soalnya, underpass Tambun baru diresmikan oleh Kementerian Perhubungan dan Pemkab Bekasi pada Rabu (10/5/2017) lalu.

"Biaya pemeliharaan akan diusulkan dalam APBD-P dengan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan pada bulan Agustus nanti," kata Kepala Bidang Prasarana Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, E.Y. Taufik, Rabu (17/5/2017).

Underpass di sekitar Stasiun Tambun yang sudah selesai dan bisa dimanfaatkan publik.
Underpass di sekitar Stasiun Tambun yang sudah selesai dan bisa dimanfaatkan publik. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Pembangunan underpass yang memiliki lebar 22 meter dan panjang 162 meter ini menghabiskan dana hingga Rp 188 miliar.

Rinciannya, Rp 108 miliar dari APBN untuk pembangunan fisik oleh Kementerian Perhubungan, dan sisanya Rp 88 miliar untuk pembebasan lahan dari APBD Kabupaten Bekasi.

Karena baru diresmikan, maka Pemkab Bekasi akan memasukan biaya pemeliharaan itu ke APBD-P 2017.

Akibatnya, biaya pemeliharaan dari bulan Mei hingga Agustus harus dilakukan dengan mengutang ke pihak ketiga.

Underpass di sekitar Stasiun Tambun yang sudah selesai dan bisa dimanfaatkan publik.
Underpass di sekitar Stasiun Tambun yang sudah selesai dan bisa dimanfaatkan publik. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Biaya pemeliharaan itu mencakup biaya listrik sebesar Rp 8 juta sampai Rp 11 juta.

Adapun listrik digunakan untuk penerangan jalan dan genset enam mesin pompa penyedot air di lokasi.

Meski bakal mengutang, namun pemerintah belum bisa menaksir total biaya pemeliharaan underpass itu.

Sebab dokumen berita acara serah terima dari Direktorat Jendral Perkeretapiaan Kementerian Perhubungan belum diterima.

Dalam dokumen itu, nantinya akan dijelaskan item-item yang diserahkan, sehingga pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan dengan mudah dan tepat.

"Secara lisan, memang sudah milik kabupaten, tapi secara hukum kan belum karena berita acara serah terimanya belum," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, bakal mengecek soal berita acara serah terima itu ke Direktorat Jendral Perkeretaapian yang menangani pembangunan tersebut.

"Nanti, akan saya tanyakan dulu," ujar Barata kepada Warta Kota.

Underpass di sekitar Stasiun Tambun yang sudah selesai dan bisa dimanfaatkan publik.
Underpass di sekitar Stasiun Tambun yang sudah selesai dan bisa dimanfaatkan publik. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Pemerintah berharap, keberadaan underpass ini bisa mengurai kemacetan di beberapa titik sepanjang Jalan Sultan Hasanudin, Tambun hingga Cibitung.

Selain itu, bisa meminimalisir insiden kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Soalnya, jalur kereta berada di atas underpass, sementara di bagian bawahnya digunakan untuk jalur kendaraan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved