Kamis, 23 April 2026

Kasus Narkoba

Tukang Ojek Pangkalan di Jakarta Timur Ditangkap Edarkan Ganja

Seorang tukang ojek pangkalan di Jakarta Timur ditangkap polisi Bekasi Utara pada Sabtu (6/5/2017) pukul 20.30 karena menjadi kurir narkotika.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ibnu Farid (34), seorang tukang ojek di Bekasi, Sabtu (6/5/2017) malam ditangkap karena menjadi kurir narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram atau 5 bata. 

WARTA KOTA, BEKASI - Seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Jakarta Timur ditangkap penyidik Polsek Bekasi Utara pada Sabtu (6/5) pukul 20.30.

Pelaku, Ibnu Farid (34) ditangkap karena menjadi kurir narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram atau 5 bata.

"Tersangka kami amankan di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berserta barang bukti ganja 5 kilogram," ujar Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Suroto pada Senin (8/5/2017).

Suroto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi warga sekitar. Masyakarat melapor, di lokasi kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Petugas kemudian bergegas ke lokasi lalu mencurigai gerak-gerik tersangka yang kebetulan sudah tiba lebih dulu di lokasi.

Saat itu, Ibnu sedang menunggu calon pembeli, namun tidak kunjung datang ke lokasi.

"Petugas kemudian menghampiri tersangka lalu menggeledahnya. Saat diperiksa, petugas menemukan ganja kering yang disimpan di plastik hitam besar," jelas Suroto.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dari pengedar asal Banda Aceh bernama Idam.

Proses pengirimannya melalui paket Kantor Pos cabang Rawamangun, Jakarta Timur.

Oleh Ibnu, 5 bata ganja itu disembunyikan terlebih dahulu di rumahnya, Kampung Pedaengan RT 12/08, Cakung, Jakarta Timur sambil menunggu instruksi Idam untuk diedarkan.

"Pengakuan tersangka, Idam yang masih diburu ini memasok 100 kilogram ganja ke daerah lain juga," ungkapnya.

 Berdomisili di Aceh

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, sampai saat ini polisi masih memburu keberadaan Idam yang disinyalir berdomisili di Aceh.

Adapun setiap berhasil menjual satu bata ganja seharga Rp 3 juta, tersangka Ibnu mendapat upah sebesar Rp 200.000.

"Tersangka Ibnu nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Erna.

 Akibat perbuatannya, tersangka Ibnu dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved