Kamis, 7 Mei 2026

Narkoba

BNN Sita Aset Hasil Kejahatan Narkotika Senilai Rp17,6 Miliar

BNN menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000 dari enam orang tersangka dari tiga kasus

Tayang:
Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kepala BNN Budi Waseso saat merilis temuan hasil kejahatan narkotika senilai Rp17,646 miliar dari enam orang tersangka dari tiga kasus berbeda di kantornya, Jumat (28/4). 

WARTA KOTA, KRAMAT JATI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000, dari enam orang tersangka dari tiga kasus berbeda.

Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara.

Kasus pertama, pada tanggal 12 Januari 2017, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap dua orang tersangka, yaitu TSF dan AN.

Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara.

Kepala BNN Budi Waseso saat merilis temuan hasil kejahatan narkotika senilai Rp17,646 miliar dari enam orang tersangka dari tiga kasus berbeda di kantornya, Jumat (28/4).
Kepala BNN Budi Waseso saat merilis temuan hasil kejahatan narkotika senilai Rp17,646 miliar dari enam orang tersangka dari tiga kasus berbeda di kantornya, Jumat (28/4). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

TSF juga diketahui merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016.

Meski demikian, ia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada 23 April 2016.

" Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8.828.000.000, dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi," kata Kepala BNN Budi Waseso saat merilis temuan ini di kantornya, Jumat (28/4).

Kasus Kedua, pada 13 Maret 2017 petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap tiga orang tersangka bernama DED, HER dan SA yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap pada 1 Maret 2017.

"Dari ketiganya, petugas menyita aset berupa 1 unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4.448.000.000," imbuh Buwas.

Kasus Ketiga, pada 24 Maret 2017, penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara.

SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN pada tanggal 4 Februari 2017 lalu dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan lima orang tersangka.

Aset yang disita dari SAP berupa tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan kedalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4.370.000.000.

"Dengan demikian, dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 17.646.000.000," Buwas menegaskan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menambahkan, setiap penangkapan kasus kejahatan narkotika pihaknya senantiasa menelusuri dugaan TPPU. Hal ini dimaksudkan untuk melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika teraebut.

"Kita juga lumpuhkan kekuatan finansialnya supaya jaringan narkotika tidak lagi menjalankan operasi," katanya.

Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved