Jumat, 10 April 2026

Sertifikasi Hak Pakai PT KAI Tidak Ada Massa Berlaku

"Tolong bedakan hak guna pakai pribadi dengan institusi. Ini tanah negara diamanatkan kepada PT KAI,"

Joko Supriyanto
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Suprapto 

WARTA KOTA, GAMBIR - PT Kereta Api Indonesia berencana membangun double track untuk mengurai antrean di Stasiun Manggarai. Rencana pembangunan yang akan selesai pada 2019 ini digadang-gadang dapat menampung 1,2 juta penumpang.

Saat ini jumlah total kereta api yg melintas di stasiun manggarai berjumlah total 680 perjalanan per hari. Terdiri dari KRL sebanyak 572 perjalanan per hari, ka basoetta rencana 40 perjalanan per hari, dan ka jarak jauh sebanyak 68 perjalanan per hari.

Untuk membangun jalur double track tersebut PT KAI harus menertibkan 11 bangunan di RW 12, Jalan Saharjo Nomor 1 Kelurahan Manggarai seluas 1.150 meter persegi.

PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. ‎Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, mereka diberikan ganti rugi sebesar Rp 250.000 untuk bangunan tembok sementara bangunan tanah dihargai Rp 200.000 per meter persegi.

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Suprapto, mengatakan bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Pada sertifikat itu dijelaskan bahwa KAI mempunyai hak pakai di tanah negara.

Disebutkan pula bahwa lamanya hak berlaku adalah selama dipergunakan untuk kepentingan dinas. Untuk itu sertifikat tersebut tak perlu lagi diperpanjang seperti sertifikat hak pakai pribadi.

"Tolong bedakan hak guna pakai pribadi dengan institusi. Ini tanah negara diamanatkan kepada PT KAI," kata Suprapto dikawasan Gambir, Kamis (27/4/2017)

Suprapto menyatakan siap untuk mengadu keabsahan sertifikat bila memang ada pemilik bangunan yang mengaku juga mempunyai sertifikat. Selain itu warga RW 12 juga mengklaim memiliki sertifikat atas tanahnya.

"Silakan tunjukkan, kalau memang punya bukti fisik silahkan ke pengadilan," katanya.

Selain itu Suprapto mengatakan bahwa lahan yang menjadi milik KAI tersebut sudah melalui proses panjang bahkan tanah tersebit dimulai saat adanya transisi dari pemerintah Hindia Belanda ke Pemerintah Indonesia.

"Jadi dulu, perkeretaapian Hindia Belanda itu terjadi transisi ke pemerintah Indonesia. Jadi transisi ke pemerintah Indonesia, keluarlah Undang-Undang nasionalisasi," katanya.

Menurut dia, aturan tersebut kemudian menjadi dasar nasionalisasi aset perteleponan dan perkeretaapian Hindia Belanda menjadi milik Indonesia. Salah satu langkah awal nasionalisasi itu adalah dengan menginventaris sejumlah aset, termasuk tanah.

"Ini diinventaris dan dimasukkan ke dalam aset negara," kata Suprapto.

Atas dasar hal tersebut, Suprapto menyatakan bahwa tanah yang akan ditertibkan merupakan milik negara. Ia pun menyebut pihaknya siap bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang berada di lahan yang akan ditertibkan itu.

"Kami mengedepankan proses mediasi langsung sekarang face to face ke 11 warga," katanya.

Selain itu PT KAI akan berupaya meminta bantuan dari pemda terkait permasalahan Sengketa lahan ini.

"Kita akan minta bantuan pihak pemda, kan yang namanya penyalagunaan itu ada aturannya, jadi harus ada payung hukumnya, tapi koridor kami itu tadi 200 ribu semi permanen untuk tanah 250 untuk bangunan permanen," katanya. (Joko Supriyanto)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved