Belum Resmi Bercerai, Chika Waode Sudah Tiga Bulan Pisah Ranjang dengan Ajie Pujien
Menurut La Ode, kliennya tersebut sudah terlibat perselisihan dengan Ajie tidak lama setelah pernikahan yang digelar pada 11 Mei 2016 silam.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor:
WARTA KOTA, KEMBANGAN - Pasangan Chika Waode (34) dan Ajie Pujien sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Namun keduanya diketahui sudah tidak lagi tinggal satu atap. Chika dan Ajie sudah tiga bulan terakhir pisah ranjang.
"Udah nggak (tinggal serumah), kurang lebih tiga bulan," kata kuasa hukum Chika, La Ode Kudus, saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (20/4).
Menurut La Ode, kliennya tersebut sudah terlibat perselisihan dengan Ajie tidak lama setelah pernikahan yang digelar pada 11 Mei 2016 silam. Hanya saja La Ode enggan menjelaskan lebih detil perihal apa penyebab perselisihan pasangan tersebut.
"Dalam kehidupan rumah tangga antara Chika dan suaminya sudah terjadi percekcokan yang dimulai sejak Agustus 2016. Dan parahnya pada awal tahun 2017, tepatnya Januari," katanya.
Sementara itu dalam sidang cerai lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, hanya dihadiri Chika. Sementara Ajie sendiri tidak terlihat batang hidungnya. Alhasil agenda mediasi yang sedianya digelar batal terlaksana.
"Suaminya nggak datang. Kalau suaminya datang pasti ada mediasi. Sampai saat ini juga pihak tergugat nggak pernah datang," ucapnya.
Sidang cerai lanjutan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 5 Mei mendatang. Adapun sidang terbut bakal mengagendakan saksi-saksi dan bukti-bukti.
Sekum GMKI: Ada Yang Membuat Sertijab Tandingan karena Menolak Hasil Kerja Formatur Pengurus Pusat |
![]() |
---|
Komite Pemilihan Umumkan 53 Calon Anggota Komite Eksekutif PSSI di SUGBK |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Mendiang Atallah Dikecam, Polda Metro Akan Gelar Rekonstruksi Ulang |
![]() |
---|
Ini Makna Dibalik Huruf T Pada OPPO Reno8 T Series yang Bakal Meluncur 7 Februari 2023 |
![]() |
---|
MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Peran Negara Tindaklanjuti Penafsiran Lembaga Keagamaan |
![]() |
---|