Transportasi Jakarta

Koridor XIII Akan Gunakan ERP untuk Atasi Kemacetan

Dishub DKI Jakarta mewacanakan untuk memasang sistem ERP di Koridor XIII jurusan Tendean-Ciledug untuk memecah kemacetan di kawasan itu.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Andy Pribadi
Kompas.com
Penerapan teknologi Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. 

WARTA KOTA, BALAI KOTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya mempertahankan dua pasal Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik (Pergub 25/2017) atau Electronic Road Pricing (ERP).

Dua pasal tersebut merupakan salah satu pasal yang cukup krusial untuk diterapkan.

“Pergub ERP sudah jalan lagi. Nggak ada perubahan pergub. Sudah menjadi kejelasan. Namanya wacana boleh-boleh saja. Karena kemarin dalam pembahasan terakhir KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengapresiasi terutama pasal 8, sekarang jadi pasal 14. Yaitu teknologi yang digunakan itu bersertifikasi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait,” tegas Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Dalam pasal 14 tersebut ditekankan bahwa teknologi ERP yang digunakan harus bersertifikasi. Lalu pada pasal 15 berbunyi bahwa teknologi telah digunakan di negara-negara di dunia.

“Harus jeli membaca pasal. Pasal 14 dikatakan teknologi yang digunakan penerapan jalan berbayar, bersertifikasi dikeluarkan kementerian yang membidangi. Pasal 15 teknologi telah digunakan di negara-negara di dunia. Kalau diterapkan di negara dunia nggak bersertifikasi nggak bisa. Jadinya ‘dan’ bukan ‘atau’,” jelas Andri.

Pada Pasal 14, berbunyi Perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik harus menggunakan perangkat yang sudah disertifikasi oleh kementerian teknis yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

Kemudian Pasal 15, berbunyi selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik (JBE) pada ruas jalan, koridor atau kawasan area perkotaan di dunia;

b. Memiliki kemampuan yang dapat mengakomodir kebijakan transportasi di Daerah dalam rangka penegakan hukum lalu lintas oleh Kepolisian Republik Indonesia;

c. Memiliki kemampuan untuk diterapkan dengan kondisi serta karakteristik lalu lintas di daerah; dan d. Memiliki kemampuan untuk diintegrasikan dengan berbagai kebijakan transportasi di Daerah.

Sementara itu, pihaknya juga mewacanakan untuk memasang sistem ERP di Koridor XIII jurusan Tendean-Ciledug.

Hal tersebut sebagai upaya untuk memecah kemacetan di kawasan itu.

“Nanti kan gini, erp itu pengendalian lalu lintas. pemanfaatan ruas jalan sesuai volume kendaraan. Koridor XIII baru wacana, besok udah jalan. ERP kan paling operasi 2018,” jelasnya.

Ogah produk baru

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa pihaknya enggan menggunakan produk ERP yang baru. Pasalnya belum diterapkan di negara lain. Karena itu, ia telah meminta Dishub DKI agar tidak perlu lagi merubah Pergub yang telah direvisi.

“Saya tanya Dishub katanya nggak perlu direvisi karena sudah sesuai semua. Katanya mau hilangkan kata ‘dipakai di seluruh dunia’, kan ngeri juga kalau produk baru,” tegasnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved