Rabu, 29 April 2026

Buni Yani Yakin Tidak Ditahan Kejaksaan karena Kooperatif

Semestinya tidak ya ditahan, tidak mau berandai-andai, tapi memang berharap, Pak Buni tak sampai ditahan

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Hafid Abbas, Komisioner Komnas HAM 
WARTA KOTA, DEPOK -- Buni Yani tersangka kasus pelanggaran UU ITE karena dianggap melakukan dugaan penyebaran kebencian melalui media sosial, mengaku yakin, dirinya tidak akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, setelah dirinya serta barang bukti kasusnya resmi dilimpahkan tahap ke 2 dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jabar melalui Kejari Depok, Senin (10/4/2017).‎
"Saya ditahan, enggak lah. Saya biasa saja, jalani saja prosesnya" kata Buni Yani sambil bergegas masuk ke ruang penyidik Kejari Depok, Senin siang.‎
Ia menyambangi Kejari Depok didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.‎‎
Sudah sekitar 2 jam Buni Yani bersama tim kuasa hukumnya berada di Kejari Depok. 
Namun, kepastian ditahan tidaknya Buni Yani belum dapat dipastikan.‎
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menuturkan, dia optimis, jaksa tidak akan menahan Buni Yani.‎
Meski begitu, kata Aldwin bisa saja ada pertimbangan lain jaksa.‎
"Jadi, kita lihat saja nanti. Semestinya tidak ya (ditahan). Saya gak mau berandai-andai, tapi memang berharap Pak Buni tak sampai ditahan," katanya.‎
Aldwin menyebutkan, saat pelimpahan tahap kedua ini, sebelumnya pihaknya bersama tersangka Buni Yani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin pagi.‎
Di sana, kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. ‎‎
"Sejak awal, Pak Buni kooperatif ya. Saat ini juga dia dicekal sehingga tak mungkin melarikan diri. Selain itu semua barang bukti sudah disita," katanya.‎
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved