Pembayaran Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Berubah Minggu (9/4), Ini Tarif Baru
Mulai Minggu (9/4/2017), PT Jasa Marga menghapus transaksi di Gerbang Tol Karangtengah pada ruas tol Jakarta-Tangerang.
WARTAKOTA, PALMERAH-- Mulai hari ini, Minggu (9/4/2017), PT Jasa Marga menghapus transaksi di Gerbang Tol Karangtengah pada ruas tol Jakarta-Tangerang.
PT Jasa Marga juga mulai memberlakukan integrasi sistem pembayaran tol ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak di segmen simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Baca: Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang akan Dibongkar
Siaran pers Jasa Marga yang dierima Wartakotalive.com Minggu (9/4/2017) menyebutkan, transaksi di ruas tol dengan panduan sebagai berikut:
Arah Merak
1. Pengendara dari arah Jakarta/Tomang yang akan keluar di Gerbang Tol Kebonjeruk, Meruya, Karangtengah sampai dengan GT Bitung 1, akan membayar di pintu keluar.
2. Pengendara yang akan menuju merak (melintasi Jalan tol Tangerang-Merak), akan mengambil tiket elektronik di GT Cikupa. Pembayaran dilakukan saat keluar tol dengan catatan dua kali bayar, yaitu untuk akses Tomang-Cikupa dan Cikupa-Merak.
Arah Jakarta
1. Pengendara yang masuk dari ruas tol Tangerang-Merak akan mengambil tiket elektronik dan membayar dua kali saat keluar GT Cikupa yaitu untuk ruas tol Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang.
2. Pengendara yang masuk dari Gerbang Tol di ruas tol Jakarta-Tangerang seperti GT Bitung, Tangerang, Karangtengah, Meruya, dan Kebonjeruk, akan membayar di pintu masuk.
Perubahan sistem pembayaran ini berdampak pada perubahan tarif jalan tol.
Tarif jalan tol ruas Jakarta (Tomang)-Tangerang (sampai dengan Cikupa) adalah Rp 7.000 untuk golongan I dan Rp 9.500 untuk golongan II.
Di samping itu, di sejumlah gerbang tol hanya akan dilakukan sistem transaksi elektronik (GTO).
Gerbang tol yang hanya melayani transaksi elektronik tersebut yaitu Karang Tengah Barat 1, Karang Tengah Barat 2, Kunciran 1, dan Kunciran 2.