VIDEO: Pria yang Siram Istrinya dengan Air Keras Ditangkap di Bekasi
Dari pemeriksaan, Heriyanto mengaku kesal pada istrinya yang kerap meminta uang. Ia tak bisa lagi menahan emosi sehingga menyiram istrinya
WARTA KOTA, JAKARTA Setelah tiga bulan menjadi buronan, Heriyanto akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih.
Pria berusia 38 tahun itu, sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya menggunakan cuka para atau sejenis air keras, sehingga mengakibatkan luka.
Ia ditangkap, Selasa (4/4/2017), di Apartemen The Spring Lake Summarecon Kota Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Prabumulih.
Dari pemeriksaan, Heriyanto mengaku kesal pada istrinya yang kerap meminta uang. Ia tak bisa lagi menahan emosi sehingga menyiram istrinya menggunakan air keras.
"Sebelum siram istri dan anak pakai cuka para, saya dan istri sudah ribut," ucapnya.
Ia kemudian melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat.(*)