Pelaku Pembiusan di PIM Mengaku Polisi Saat Beraksi
"Pelaku mengaku-aku sebagai polisi, memaksa korban masuk dalam mobil dan meminta korban menuruti perintahnya," ujar Budi.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menceritakan kronologi pembiusan yang menimpa Anna Yulia di parkiran Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Dua orang pelakunya masing-masing R (26) dan MR (19) kini sudah dibekuk polisi.
Seperti dilansir Kompas.com, Budi mengatakan bahwa pembiusan itu terjadi saat korban hendak menuju mobilnya untuk pulang ke rumahnya.
Polisi menduga keduanya membekap Anna karena ingin menguasai barang berharga milik korban.
Sesaat korban baru masuk mobil, kedua pelaku langsung membekap korban dengan sapu tangan berisi cairan pembius.
"Pelaku mengaku-aku sebagai polisi, memaksa korban masuk dalam mobil dan meminta korban menuruti perintahnya," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Budi menambahkan, setelah dibekap para pelaku, korban mencoba untuk berontak. Dengan refleks, korban menekan tombol klakson hingga akhirnya pelaku melarikan diri dan meninggalkan sapu tangan serta sandalnya.
Melihat R dan MR berlari, petugas pengamanan PIM sempat menghentikan keduanya. Namun, para pelaku berdalih berlari karena dikejar debt collector.
"Pelaku teridentifikasi dari CCTV. Kita lalu bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu berhasil ditangkap pada Jumat (7/4/2017) dinihari ini di Pasar Kemis, Banten," ucap dia.
Sementara itu, General Manager PT Metropolitan Kentjana Eka Dewanto mengatakan, kejadian pembiusan ini baru pertama kali terjadi di PIM.
Pihaknya akan mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan tersebut agar hal ini tidak terulang kembali.
"Kita akan tingkatkan kemanan. Jumlah security akan ditambah dan floating petugas akan kita Review" ujarnya.
Namun, dia mengklaim sistem pengamanan di mal tersebut sudah berjalan dengan baik. Pasalnya, saat korban membunyikan klakson, petugas keamanan langsung bergerak cepat menghampiri korban.
Akibat perbuatannya, R dan MR terancam dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170407-pelaku-pembiusan-di-pim_20170407_165458.jpg)