Koran Warta Kota
Jessica: Kok Semua Dendam ke Saya?
Jessica Kumala Wongso mengungkapkan rasa kecewa terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang memperpanjang masa penahanannya.
WARTA KOTA, PALMERAH - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan rasa kecewa terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperpanjang masa penahanannya.
Jessica merasa bahwa masa penahanannya telah usai Minggu (26/3/2017).
Hal itu merujuk kepada Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI yang menyebutkan akhir masa penahanan tanggal 26 Maret 2017.
"Dia kecewa, di bilang begini. 'Kenapa sih semua orang dendam sama saya? Ada apa? Kok begini terus ke saya? Ada apa sih sebenarnya Pak Otto?'," kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).
Otto menceritakan bahwa Jessica didatangi oleh pihak kejaksaan untuk memberitahukan perihal adanya perpanjangan masa penahanannya.
Pihak kejaksaan datang pada 27 Maret 2017, sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal itu menurut Otto merupakan bukti bahwa perpanjangan masa penahanan itu jelas-jelas melewati batas waktu yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni berakhir 26 Maret 2017.
Kini, sambung Otto, Jessica hanya bisa meratapi perpanjangan masa tahanannya yang baru ditetapkan tanggal 27 Maret lalu.
Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang merupakan temannya sendiri.
Saat ini Jessica sedang mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. (m8)