Senin, 13 April 2026

Saksi Selesai, Pekan Depan Hakim Periksa Ahok dan Alat Bukti

Baik JPU (jaksa penuntut umum atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini (pekan depan),

Warta Kota
ILUSTRASI - Gubenur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). 

WARTA KOTA, PASARMINGGU - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan tidak menghadirkan ahli hukum pidana yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta.

Sedianya, Hatta menjadi saksi ahli ketujuh atau terakhir yang menyampaikan keterangan kepada majelis hakim dalam sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Rabu (29/3/2017).

Namun, usai ahli agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin, memberikan kesaksian, Hatta sebagai saksi terakhir batal dihadirkan.

"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," ujar ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di dalam ruang sidang, Rabu malam.

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim angkat bicara. Sesuai kesepakatan persidangan, setelah tim hukum Ahok rampung menghadirkan saksi ahli, sidang selanjutnya pada Selasa (4/4/2017), beragendakan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.

"Baik JPU (jaksa penuntut umum atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini (pekan depan)," kata Dwiarso.

Dwiarso menjelaskan, sidang pekan depan akan menampilkan bukti berupa video yang saat ini dikuasai oleh jaksa. Hakim juga meminta jaksa untuk menyiapkan peralatan pemutar video.

"Sebelum ditutup, ada yang mau disampaikan?" tanya Dwiarso. Menjawab hal itu, salah satu pengacara, Teguh Samudera, meminta bukti rekaman video yang mereka miliki juga dapat diputar dalam sidang ke-17 yang akan datang.

Dalam pemeriksaan Selasa depan, jaksa mendapat giliran pertama mengajukan alat bukti yang mereka miliki. Setelahnya baru giliran kuasa hukum.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved