Wakadishub DKI Bantah Anggotanya Lakukan Pungli di Kelapa Gading
Terkait soal parkir di pinggir jalan, UP Parkir melakukan penerbitan surat tugas ke semua juru parkir resmi, pakai karcis bagi pengguna.
WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK -- Wakadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko membantah apabila dua anggotanya, ABD (55) dan M (44), terbukti lakukan pungutan liar (pungli) parkir di Jalan Suma Agung 3 Blok L, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia akui, apabila kedua anggotanya tengah mengambil setoran dari juru parkir, bukan pungli.
"Tadi pagi, sudah ditemui UP Parkir dan masih melakukan pemeriksaan," kata sigit, Selasa (28/3/2017).
Sigit menjabarkan, terkait sistem perparkiran di Jakarta sendiri, yakni dilakukan dengan dua cara. Antara lain, yakni melalui TPE dan karcis di tepi jalan.
"Terkait soal parkir di pinggir jalan, UP Parkir melakukan penerbitan surat tugas ke semua juru parkir resmi, bersamaan dengan karcis bagi pengguna. Setiap harinya itu ada petugas UPP yang mengambil hasil penjualan karcis harian. Hal ini yang terkadang menimbulkan kesan terjadinya praktek pungutan liar," kata Sigit.
Sigit sendiri akan mendorong adanya percepatan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) di seluruh jalanan DKI Jakarta. Menurut Sigit, cara seperti ini dianggap ampuh untuk mencegah pungli dan pembatasan lalu lintas.
Ia memastikan pihaknya bersikap kooperatif dan mendukung segala upaya pemberantasan pungli. Sigit juga mengakui jika pihaknya saat ini belum memberikan sanksi, lantaran proses hukum yang menimpa kedua anggotanya saat ini masih berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170227kesal-denda-mahal-pengemudi-rusak-2-mobil-dishub1_20170227_205705.jpg)