Pemilik Diminta Bongkar Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok
Pemilik bangunan liar di jalur pipa gas di Jalan Juanda, Kota Depok, diultimatum petugas Satpol PP setempat, Jumat (24/3/2017).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Pemilik bangunan liar di jalur pipa gas di Jalan Juanda, Kota Depok, diultimatum petugas Satpol PP setempat, Jumat (24/3/2017).
Mereka diminta membongkar bangunan, karena berdiri di jalur hijau, sehingga melanggar peraturan. Petugas memberikan langsung surat teguran pertama ke para pemilik bangunan liar di sana, yang jumlahnya mencapai sekitar 80 bangunan.
Sebagian besar bangunan merupakan semi permanen yang digunakan untuk usaha, mulai dari berdagang makanan dan minuman, tempat cuci kendaraan, sampai lapak penjualan tanaman.
Kepala Satpol PP Depok Dudi Miraz menuturkan, pemberian surat teguran tersebut sebagai bentuk persuasif pihaknya ke para pemilik bangunan, agar mereka mau pindah dan membongkar sendiri bangunan mereka.
Juga, untuk memberi pengertian bahwa mendirikan bangunan usaha di lahan pemerintah di jalur pipa gas melanggar aturan dan cukup berbahaya.
Sebab, lokasi d imana mereka mendirikan bangunan adalah jalur pipa gas yang semestinya steril dari bangunan apa pun.
"Bangunan liar di sepanjang jalur pipa gas di Jalan Juanda ini, memang menjadi fokus utama kami untuk kami tertibkan," kata Dudi.
Dengan surat teguran itu, diharapkan pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangunannya dalam beberapa hari ke depan, sebelum surat teguran atau surat peringatan berikutnya dilayangkan.
Jika sampai tiga kali surat teguran bangunan tak juga dibongkar sendiri oleh pemiliknya, maka Satpol PP Depok akan melakukan pembongkaran paksa.
Dudi menegaskan, masih banyaknya bangunan liar di jalur sepanjang 2,1 kilometer tersebut, karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan lisan yang mereka berikan selama ini.
"Kami perkirakan ada sekitar 84 bangunan liar yang berdiri di sana, dan masuk dalam dua kelurahan, yaitu Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis dan Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya," jelas Dudi.
Bangunan yang ada di sana, katanya, hampir semuanya digunakan sebagai tempat usaha, selain tempat tinggal.
Dudi mengatakan, pemberian surat teguran ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan lurah setempat.
"Jika nanti penertiban terpaksa harus kami lakukan, maka pastinya sudah sesuai dengan prosedur, di mana sudah diayangkan surat pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan," papar Dudi.
Yang pasti, kata dia, pihaknya akan bersikap persuasif dan memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan, bahwa keberadaan bangunan mereka melanggar aturan dan menyalahi aturan. Sehingga, diharapkan pemilik mau membongkar sendiri bangunan mereka dengan penuh kesadaran.
"Pemilik bangunan kami beri pemahaman tentang perizinan dan Perda yang berlaku di Depok," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/surat-peringatan-untuk-pemilik-bangunan-liar-di-depok-3_20170324_125750.jpg)