Kamis, 16 April 2026

Rotasi Pejabat di Masa Pilkada Dianggap Terjadi karena Ada Motif Tertentu

Keputusan mutasi tersebut bisa dibatalkan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Warta Kota/Alija Berlian Fani
Ilustrasi pelantikan pejabat. 
WARTA KOTA, PALMERAH -- Pasca digelar kepala Daerah, pimpinan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk di Provinsi Aceh tidak boleh merotasi atau mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Hal ini dimaksudkan untuk menjada stabilitas di daerah tersebut.
Bahkan, Jika ada yang mengganti pejabat tersebut,  sesuai aturan harus ada campur tangan pemerintah.
Jika tidak mengikuti mekanisme dan UU Aparatur Sipil Negara maka keputusan mutasi tersebut bisa dibatalkan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Demikian disampaikan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2017).‎
“Bisa dibatalkan karena sesungguhnya proses mutasi dan rotasi  meski dengan cara seperti yang diatur misalnya oleh Kemempan RB,” ujarnya.
Lanjut Asep, sebelum digelar mutasi pejabat, prosedur seperti lelang jabatan, proses test, wawancara, pengujian, lalu pembentukan tim seleksi harus dilakukan. 
“Jadi, tidak bisa diganti seenaknya begitu saja,” katanya.
Terkait pernyataan Gubernur Zaini Abdullah yang mengatakan Presiden Jokowi saja tidak bisa membatalkan keputusannya memutasi pejabat di lingkungan pemprov Aceh merupakan tindakan yang arogan. 
“Dalam konteks kepegawaian ada hirarki ada kewenangan-kewenangan presiden lewat kementerian, KASN bisa intervensi  pada proses pengisian jabatan, rotasi mutasi dan demosi pejabat.  UU ASN kan mengamantkan itu, jadi tidak bisa sembarangan, bisa dibatalkan oleh KASN itu,” katanya.
Kata Asep, Jika Gubernur Aceh Zaini Abdullah ngotot memakai UUPA dalam melakukan pembelaannya terkait dengan mutasi pejabat Aceh tersebut, tetapi proses pengisian jabatan jabatan itu tetap mengacu kepada UU ASN karena pembinaan sumber daya manusia itu tetap ada di pusat.
Sementara itu pengamat politik Pangi Chaniago menilai, ada motif tertentu, sehingga Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang merotasi pejabat dilingkungan pemprov Aceh di penghujung kekuasaannya. 
Sebab, selai kalah di pilkada, undang-undang yang ada tidak memperbolehkan kepala daerah untuk merotasi pejabat sampai pelaksanaan pilkada dianggap selesai.
“Ini orang sudah kalah dalam pilkada masih ada motivasi merotasi dan mengutak-ngatik birokrasi,ini tentu ada motif,”ujarnya.
Menurut Pangi, motif tersebut lebih cenderung kepada kepentingan pribadi bahkan patut diduga ada transaksional.
“Ini bisa dikatakan ada politik pragmatis. Harusnya tidak boleh terjadi, negara (pemerintah pusat-red) harus memberikan sanksi kepada pejabat yang sesuka hati memindahkan orang untuk kepentingan pribadi dia,” katanya. ‎
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved