Kasudin Sumber Daya Air Jaktim Ditangkap Terkait Korupsi 2012-2013
Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuat program fiktif dimana mereka mencatut nama sejumlah perusahaan.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, JATINEGARA — Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur Yazied Bustomi kini mendekam di rumah tahanan Cipinang.
Ia ditangkap bersama lima orang lain terkait korupsi anggaran saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin PU Jalan Jakarta Timur pada kurun waktu 2012-2013.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Denny Achmad mengatakan, penangkapan Yazied dilakukan pada 9 Maret lalu oleh tim dari Polrestro Jakarta Timur bersamaan dengan penangkapan empat orang lain yang merupakan pejabat di Sudin PU Jaktim yakni Karsidi selaku Kasie Sarana, Prasarana dan Utilitas Jalan, Eddy Sudrajat selaku Kasie Perencanaan, dan PNS bernama Rifqi.
Enam pelaku disangkakan secara bersama-sama melakukan aktivitas yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2017 polisi juga sudah menangkap Sintong Sianipar dan Suhartono dimana keduanya pernah menjadi Kepala Sudin PU Jalan Jaktim pada periode 2012-2013.
“Mereka memanfaatkan dana swakelola saat itu. Dari anggaran Rp 88 miliar, ada kerugian senilai Rp 22 miliar. Uangnya dibagi-bagi,” kata Denny ditemui di kantornya, Rabu (22/3/2017).
Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuat program fiktif dimana mereka mencatut nama sejumlah perusahaan sebagai pelaksana program tersebut.
Kata Denny, ada sebanyak empat perusahaan yang merasa tidak pernah melaksanaan program Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan serta Kelengkapannya namun dalam laporan perusahaan tersebut dicantumkan.
“Empat perusahaan itu tidak pernah merasa mengajukan permohonan kerja sama. Tidak pernah melakukn negosiasi dan tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang di Sudin PU Jalan pada 2 Juni 2012 hingga Mei 2013. Jadi para tersangka mencoba mencatut nama perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.
Yazied sendiri sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta setelah ia ditangkap.
Namun, kata Denny, hal tersebut tidak bisa menghilangkan sangkaan terhadap pasal-pasal yang telah dituduhkan kepadanya.
“Itu tidak mengubah tuduhan. Nanti hanya akan menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Yazied dan tersangka lain dikenakan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomer 31 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diperiksa_20170323_012150.jpg)