Dua Tersangka Kasus Paedofil yang Masih di Bawah Umur Siap Disidang
Kejati DKI Jakarta telah menyatakan ke polisi, bahwa berkas kasus dua tersangka paedofil itu telah dinyatakan lengkap alias P21.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Berkas perkara DF (17) dan SH (16), tersangka paedofil dan penyebar konten pornografi melalui grup Facebook Official Candy's, dinyatakan lengkap oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi pun sudah melakukan penyerahan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan ke polisi, bahwa berkas kasus dua tersangka paedofil itu telah dinyatakan lengkap alias P21.
Maka, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (22/3/2017) kemarin, agar kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
"Berkas dua tersangka di bawah umur sudah dinyatakan lengkap. Kemarin sudah kita serahkan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).
Dua anak di bawah umur itu, kata dia, menjadi admin di grup pornografi anak tersebut, bersama dua tersangka lainnya, W (27) dan DS (24), yang berkas kasusnya masih dalam proses penyelesaian, bersama berkas AAJ (24), yang juga menjadi tersangka karena turut terlibat sebagai member menyebarkan konten porno tersebut.
"Penyidik di kasus ini masih terus melakukan pengembangan, sehingga tak menutup kemungkinan tersangka bertambah," tuturnya.
Argo menambahkan, polisi juga masih mencari dan melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk membernya yang berjumlah lebih dari 7.000 orang tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161212-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-raden-prabowo-argo-yuwono_20161212_141839.jpg)