Narkoba
Polisi Bekuk Pengedar Cairan Narkoba untuk Rokok Elektrik
Tren mengonsumsi rokok elektrik alias vape sedang menjelma menjadi gaya hidup baru anak muda zaman sekarang. Akan tetapi, hal itu dimanfaatkan pengeda
Penulis: Gopis Simatupang | Editor: Andy Pribadi
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Tren mengonsumsi rokok elektrik alias vape sedang menjelma menjadi gaya hidup baru anak muda zaman sekarang. Akan tetapi, hal itu dimanfaatkan pengedar narkoba untuk mencari keuntungan.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menangkap seorang pemuda berinisial AA (20) karena kedapatan mengedarkan cairan vape yang isinya dicampur dengan narkoba jenis ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Komisaris Vivick Tjangkung, mengatakan, pihaknya menangkap AA pada Jumat (17/3/2017) pekan lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku disebut telah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan belakangan.
"Dari hasil laboratorium, seratusan botol berisi cairan rokok elektronik yang disita dari tangan tersangka berinisial AA itu positif mengandung zat narkoba golongan satu," ujar Vivick di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (21/3/2017).
Vivick menyampaikan, peredaran cairan vape bercampur ganja itu merupakan bentuk kejahatan modus baru. Sebelumnya pengedar ganja hanya menjual dalam bentuk kering untuk dibakar seperti rokok biasa.
AA, menurut Vivick, membuat cairan rokok elektrik itu dengan belajar dari internet. "Cairan yang biasa, lantas dicampur dengan cairan ganja lalu dikemas dan diberikan rasa sesuai selera," bilangnya.
Dikatakan Vivick, dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual cairan vape isi ganja ukuran 10 mililiter dengan harga Rp 210.000-225.000. AA memasarkannya secara online.
"Pelaku menawarkan lewat situsnya www.HND.com, di sana konsumen bisa memilih rasa apa saja, seperti buah-buahan," ungkap Vivick.
Di situs itu sendiri kata Vivick telah terdapat kode untuk rasa yang akan ditawarkan. Kebanyakan pembelinya adalah anak muda yang biasa memakai vape.
Meski polisi telah menangkap seorang pelaku, tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya mengingat banyaknya jumlah cairan ganja yang diciptakan di rumahnya (home industry).
Untuk menumpas peredaran narkoba modus baru itu, kata Vivick, pihaknya bakal mengawasi tempat penjualan vape atau liquid lainnya yang mencurigakan, khususnya yang dijual secara diam-diam atau online.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 2 tahun 2017 yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara. (gps)
Luar Biasa, Efek Konsumsi Sabu Campur Miras, ABK Tidur Pulas di Atas Pohon Wilayah Tambora |
![]() |
---|
Jalani 14 Adegan Rekonstruksi, Alex Bonpis Terima Sabu dari Teddy Minahasa di Kampung Bahari |
![]() |
---|
Polisi Terus Awasi Kampung Bahari, Seorang Pemuda Ditangkap Simpan Narkoba di Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Polisi Sita Sabu Sebanyak 2,31 Kg dari Pengedar di Tambora, Motifnya Terdesak Ekonomi |
![]() |
---|
Polisi Sita Airsoft Gun hingga Mobil saat Penggeledahan Rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari |
![]() |
---|