Kodenya 331 dan Rezeki dari Irman kepada Diah Anggraeni di Mega Korupsi e-KTP
BAP tersebut merupakan percakapan via telepon antara Diah Anggraeni dan Irman yang merupakan terdakwa pada perkara mega korupsi e-KTP.
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, John Halasan Butarbutar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Diah Anggraeni.
BAP tersebut merupakan percakapan via telepon antara Diah Anggraeni dan Irman yang merupakan terdakwa pada perkara mega korupsi e-KTP.
Dalam pengakuan Diah tersebut, ada fakta lain yang terungkap dan muncul di persidangan untuk dua terdakwa proyek e-KTP Irman dan Sugiharto. Fakta tersebut yakni munculnya kode 331, yang diberikan Irman ke Diah Anggraeni.
"Ada sedikit, ada 7, buat 3:3:1, karena Giarto (Sugiharto) juga ikut kerja," kata John saat membacakan BAP kepada Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Diah mengakui bahwa dirinya menerima uang panas proyek e-KTP sebesar USD500 ribu dari Irman, yang merupakan rekannya di Kemendagri dan Andi Narogong, selaku pengatur tender proyek e-KTP.
Lantas, Diah pun kemudian mengamini pembagian uang tersebut. Yang selanjutnya, staf Irman diutus untuk memberikan uang sebesar USD300 ribu untuk diantar ke kediaman Diah Anggraeni.
"Betul yang mulia. Sekitar 2013 kami dihubungi oleh saudara Irman, kami (Irman) akan utus stafnya karena ada 'rezeki', jadi kami tidak tanyakan lagi uang tersebut," jawab Diah. (Rangga Baskoro)