Isu Makar
Ini Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Sri Bintang Pamungkas
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.
Penangguhan itu dilatarbelakangi alasan kesehatan pria yang akrab disapa SBP itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan tertentu.
"Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," kata Argo, Kamis (16/3/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan penyakit apa yang membuat Sri Bintang ditangguhkan penahanannya.
Baca: 75 Hari Ditahan, Sri Bintang Pamungkas Akhirnya Hirup Udara Bebas
Dalam penangguhan ini, lanjut Argo, salah satu alasannya adalah jaminan dari sang istri bernama Ernalia. Ernalia menjamin suaminya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Apabila ada kekurangan, bisa kami mintai keterangan lagi. Yang menjamin istrinya," jelas Argo.
Ketika ditanya apakah SBP akan melakukan wajib lapor kepada penyidik setiap satu minggu sekali, Argo membenarkannya. Karena proses hukum tetap berjalan.
"Tentunya nanti penyidik yang menentukanlah, seminggu sekali atau apa," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161122giliran-sri-bintang-pamungkas-dilaporkan-ke-polisi-ini-alasannya_20161122_144726.jpg)