Hiii Sejumlah Hotel di Jakbar Buang Limbah Makanan Hingga Tinja ke Saluran Terancam Ditutup

Jika tak memperbaiki sesuai dengan waktu yang kami tentukan, ya kami akan tindak. Sanksinya bisa denda Rp 3 miliar atau pencabutan izin.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Bintang Pradewo
Selain banyak endapan, keberadaan saluran air menjadi rusak akibat pembuangan limbah oleh hotel. 

WARTA KOTA, GROGOL PETAMBURAN -- Sebanyak 8 hotel di Jakarta Barat dikenakan sanksi administrasi karena berbagai masalah terkait pengelolaan limbah.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edi Mulyadi, mengatakan, pihaknya sudah memanggil ke delapan pengelola hotel dan memberikan sanksi administrasi.

"Kami belum berikan sanksi denda. Sebab ada tahapan-tahapan untuk mendenda pelanggaran terkait pengelolaan limbah," kata Edi ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).

Saat ini sanksi yang diberikan baru berupa perintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Pihaknya memberi waktu antara 2 bulan sampai 6 bulan untuk pihak hotel memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Namun Edi enggan membeberkan identitas ke - 8 hotel tersebut. Sebab baru tahapan sanksi pertama berupa peringatan dan perintah untuk memperbaiki.

"Tapi, kalau mereka tak memperbaiki sesuai dengan waktu yang kami tentukan, ya kami akan tindak. Sanksinya bisa denda Rp 3 miliar atau pencabutan izin. Kami sudah koordinasi dengan PTSP dan mereka siap saja apabila kami rekomendasikan pencabutan ijin untuk 8 hotel itu," tegas Edi.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungam Hidup Jakbar, Tuti Ernawati, mengatakan, dari ke-8 hotel, hanya satu hotel yang dinilai melakukan pelanggaran cukup berat.

Hotel tersebut terbukti tak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Jadi hotel itu membuang limbah-limbah makanan dan minuman yang dimasak di dapur langsung ke saluran air," kata Tuti ketika ditemui Wartakotalive.com di tempat yang sama.

Bahkan kata Tuti, limbah tinja pun dibuang begitu saja ke kali. Tanpa diolah lebih dulu atau diendapkan di septiktank.

"Kami meminta pihak hotel untuk membuat IPAL. Kami beri waktu 6 bulan untuk menyelesaikan pembuatan IPAL," ujar Tuti.

Tuti mengatakan, terkait limbah pihaknya mengawasi 8 komponen. Seperti pengelolaan limbah tinja, lalu pengelolaan limbah B3, pengukuran kualitas emisi cerobong, pengukuran kualitas udara ambien di sekitar lokasi, pengelolaan limbah padat, perijinan dokumen dan lingkungan, perijinan pembuangan air limbah, dan perijinan tempat pembuangan limbah B3. Saat ini, kata Tuti, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi usaha di Jakarta Barat yang menghasilkan limbah.

Inventarisasi dilakukan dari tingkat kelurahan untuk mendata lokasi-lokasi usaha.

"Jadi bisa terpetakan nanti mana-mana saja usaha yang menghasilkan limbah di Jakarta Barat," jelas Tuti.

Apabila seluruhnya sudah terinventarisir, ujar Tuti, pihaknya akan mendatangi satu per satu lokasi usaha dan mengecek perijinannya. Serta pengelolaan limbahnya.

Apabila belum mengurus ijin, maka akan diminta segera membuat ijin ke PTSP. Lalu apabila pengelolaan limbah belum baik, maka akan diminta untuk memperbaiki.

"Jadi tak ada itu kami main denda atau main tutup. Semuanya pakai prosedur. Di awal pelanggaran ketahuan itu hanya sanksi administrasi yaitu berupa permintaan memperbaiki pengelolaan limbah," jelas Tuti.

Hal itu dilakukan lantaran menutup tempat usaha sembarangan sama saja dengan membuat sulit karyawannya. Sebab pasti akan berimbas ke sana.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved