VIDEO: Kenapa Hakim PT Jakarta Tak Ubah Vonis Jessica? Baca Warta Kota Besok
Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.
WARTA KOTA, JAKARTA Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.
Baca: VIDEO: Presiden Jokowi Girang Ada Dua Bayi Kambing di Istana
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, Senin (13/3/2017).
Apa alasan hakim pengadilan tinggi? Mau tau berita lengkap soal proses hukum banding Jessica?
Baca harian Warta Kota edisi besok, Selasa 14 Maret 2017. Jangan sampai kehabisan
Berita Populer
Isra Miraj Perjalanan Nabi Muhammad SAW Ketika Melewati Neraka Seperti Ini Gambarannya |
![]() |
---|
Tidak Antre dan Cuma Butuh Waktu 5 Menit Pria 63 Tahun Ini Sudah Divaksin Covid-19 Drive Thru |
![]() |
---|
Sering Diejek Menteri Pecatan, Rizal Ramli Bongkar Ada Peran Taipan saat Dirinya Didepak Jokowi |
![]() |
---|
Biksu Terseksi di Dunia Ini Diburu Militer Myanmar, Netizen Histeris: Tolong Bantu Selamatkan |
![]() |
---|
Teddy Syach Minta Rina Gunawan Istirahat dan Tak Pegang Ponsel saat Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Editor: Ahmad Sabran
Sumber: Warta Kota