VIDEO: Kenapa Hakim PT Jakarta Tak Ubah Vonis Jessica? Baca Warta Kota Besok
Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.
Editor:
Ahmad Sabran
WARTA KOTA, JAKARTA Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.
Baca: VIDEO: Presiden Jokowi Girang Ada Dua Bayi Kambing di Istana
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, Senin (13/3/2017).
Apa alasan hakim pengadilan tinggi? Mau tau berita lengkap soal proses hukum banding Jessica?
Baca harian Warta Kota edisi besok, Selasa 14 Maret 2017. Jangan sampai kehabisan