Jumat, 10 April 2026

Perketat Pengawasan, Dishub DKI Pantau Anggotanya Lewat Aplikasi Online

Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau keberadaan petugas di lokasi, serta absensi secara online.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah, saat Penandatangangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta 

WARTA KOTA, BALAIKOTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meluncurkan layanan aplikasi Dishub DKI Ontime System (DDOS) di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau keberadaan petugas di lokasi, serta absensi secara online.

Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah mengatakan bahwa dengan aplikasi tersebut akan memudahkan pihaknya dalam memantau kinerja anggotanya.

"Pengoperasian aplikasi DDOS ini menggunakan media smartphone berbasis operating system android dan web aplication. Salah satu fungsinya dapat berguna untuk memonitor keberadaan petugas Dishub secara realtime," kata Andri Yansyah, usai acara Penandatangangan Perjanjian Kerja Sama anatara Pemprov DKI Jakarta dengan PT. Telekomunikasi Selular dan PT. Indosat, tentang Aplikasi Dishub DKI Ontime System, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

Dengan aplikasi tersebut, lanjut mantan Camat Jatinegara itu, posisi petugas akan terdeteksi dari sistem GPS di radius 100 meter.

Jika nantinya posisi petugas di luar dari posisi yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

"Dengan aplikasi ini juga akan diterapkan absensi online. Karena selama ini anggota kami diwajibkan absensi di kantor Dishub, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelum meluncur ke lapangan," katanya.

Karena itu, dengan adanya sistem DDOS tersebut, pihaknya berharap petugas akan tepat waktu datang ke lapangan.

Penggunaan sistem DDOS itu pihak Pemprov DKI bekerjasama dengan dua perusahaan telekomunikasi. Yaitu PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat.

Kerjasama bersifat Corporate Social Responsibility (CSR). Sehingga Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan anggaran.

"Sistem ini nantinya akan diberlakukan juga kepada petugas administrasi di kantor juga petugas di dermaga. Karena cukup sulit untuk memantau posisi sebenarnya para petugas yang ditempatkan di pulau-pulau Kepulauan Seribu.

"Absensi ini nantinya akan mempengaruhi TKD (Tunjangan Kerja Dinamis) anggota. Nanti kalau ada anggota yang berada di lokasi tidak sesuai dengan Surat Keterangan Tugas, maka kami akan dikenakan sanksi berupa pengurangan poin TKD," tegasnya.

Andri mengatakan, saat inj terdapat sebanyak 2.228 petugas. Sementara aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis.

Integrasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan bahwa aplikasi tersebut nantinya harus bisa terintegrasi dengan Jakarta Smart City serta bisa dipantau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Selama ini kan koordinasinya lewat WhatsApp, nanti dengan aplikasi ini kami minta untuk bisa dikontrol bahwa benar petugasnya ada di posisi lapangan seharusnya," tegasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved